Sabtu, 27 November 2010

Safety Recommendations , PLH pemalang dari KNKT (19/10/2010)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah mengirim Rekomendasi Segera yang disusun dalam Laporan Perdahuluan
investigasi kecelakaan kereta api PLH Tumburan KA 116 Senja Utama Semarang dan KA 4 Argobromo Anggrek di Km 113+400/300
Emplasemen Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah tanggal 2 Oktober 2010 pada wilayah operasional Daop IV Semarang
PT Kereta Api (Persero).

Berikut ini Rekomendasi Segera yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, yaitu untuk :

  1. Mengkaji ulang Gapeka (dengan mempertimbangkan kemampuan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang ada) sehingga perjalanan KA mendekati jadwal yang berakibat pemindahan persilangan dapat diminimalkan.
  2. Melakukan pengujian terhadap kelaikan kereta terutama ketahanan struktur kereta-kereta yang sudah tua.
  3. Mengkaji penggunaan dan peraturan tentang penerapan Automatic Train Stop system untuk meningkatkan keselamatan kereta api.


Dan Rekomendasi Segera ditujukan kepada PT. Kereta Api (Persero) untuk :

  1. Segera dibuatkan telegram mengenai KA berjalan langsung di St. Petarukan dari arah St. Pemalang ke St. Comal dengan kecepatan maksimum 30 Km/jam sesuai dengan pembatas kecepatan yang ditampilkan pada sinyal masuk.
  2. Mencatat telegram tentang pembatasan kecepatan dalam Laporan Perjalanan Kereta Api (LAPKA) dan Laporan Harian Masinis (LHM).
  3. Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis serta petugas operasional (PK dan PPKA) dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang memadai.
  4. Mewajibkan PK untuk memberitahukan posisi KA lawan persilangan kepada masinis di wilayahnya.
  5. Mewajibkan tempat tinggal masinis sedekat mungkin dari tempat serah terima lokomotif.
  6. Segera memfungsikan data logger di St. Petarukan untuk perekaman kondisi persinyalan termasuk gangguan persinyalan di stasiun.
  7. Bekerja sama dengan penyelenggara prasarana untuk menerapkan Automatic Train Stop system sehingga meningkatkan keselamatan pengoperasian kereta api.
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin operasional petugas dan awak KA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan kereta-kereta yang sudah tua terutama ketahanan strukturnya.


Laporan Akhir hasil investigasi akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan setelah terjadinya PLH. Hingga saat ini, KNKT masih melakukan
analisis untuk penentuan penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat disusun rekomendasi keselamatan dan safety actions
yang telah dilakukan pihak-pihak yang terkait kecelakaan sebagai upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan. ( http://www.dephub.go.id/knkt/ntsc_home/ntsc.htm )

1 komentar:

  1. mestinya ini sudah jadi ketetapan pemerintah jangan cuma rekomendasi.

    BalasHapus

serta nama dan email anda