Jumat, 06 Agustus 2010

Pelecehan terhadap profesi


Bagaimana mungkin sebuah profesi bisa dihargai, bilamana para pencipta dan pelaksana sistem didalam tatanan penyelenggara tidak mengindahkan sistem yang mereka buat sendiri
"penumpang disuruh tertib, tapi tim PS (oknum) nya sendiri tidak tertib" bisa dikategorikan "PS selonong boy" (Lha wong gak koordinasi sama KP nya) tapi ya memang itulah kita.
belum selesai masalah yang satu muncul lagi biang keroknya, ada pihak ketiga yg di kontrak oleh salah satu anak perusahaan kita, seenaknya aja bikin aturan, bahkan ada instruksi dari manajemen mereka bahwa tapping tidak perlu menunggu instruksi KP. (DASAR WONG GEMBLUNG ::::).
AYOOO coba direnungkan kembali, bahwasannya ini bukanlah hanya sekedar pelecehan terhadap profesi tetapi juga pelecehan terhadap regulasi R.19 (pakem kereta api(aturan terdahulu)), bahkan pelanggaran amanah UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang dijabarkan didalam pasal 116 poin E pada PP 72 tahun 2009 (aturan terbaru).
yang jadi pertanyaan kok pada berani ya melecehkan aturan negara, gak takut sama penegak hukum ya pak????... (apa lagi nunggu hukum karma??, yaaa tinggal tunggu aja karena Allah SWT maha adil kok.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

serta nama dan email anda