Selasa, 05 Februari 2013

STANDARDISASI RAMBU KESELAMATAN / PERINGATAN DILINGKUNGAN KERJA PT.KAI


Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, dan pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan dilingkungan kerja PT.KAI , maka diterbitkan suatu aturan dalam bentuk keputusan direksi tentang standardisasi rambu keselamatan / rambu peringatan dilingkungan kerja PT.KAI dalam keputusan direksi nomor  Kep.U/LL.501/XI/1/KA-2012 tanggal 12 November 2012.
Dalam surat tersebut, disebutkan agar unit-unit kerja dilingkungan PT.KAI melakukan pemasangan rambu-rambu keselamatan yang sesuai dengan keputusan tersebut untuk keseragaman. Bagi rambu-rambu yang sudah terpasang sebelum keputusan tersebut di terbitkan tetapi formatnya tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam keputusan tersebut, maka pada saat penggantian hendaknya di sesuaikan dengan format sesuai dengan keputusan tersebut. ES kantor pusat, para EVP, VP dan GM UPT balai yasa, GM balai pelatihan dan KUPT gudang persediaan menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan rambu-rambu keselamatan / peringatan adalah, Mengenali potensi bahaya sesuai dengan rambu yang akan dibuat/dipasang.Gambar/pictogram harus sesuai dengan potensi bahaya yang akan disampaikan.Lokasi pemasangan harus mudah terbaca/terlihat.Menentukan jarak baca aman minimum, dan ukuran rambu yang akan dipasang.Membuat rambu-rambu tersebut harus disesuaikan dengan data-data sebagaimana disebutkan diatas. Dengan adanya standardisasi tersebut merupakan upaya konkret dari komitmen pimpinan di PT.KAI tentang safety NO.KP.501/1/4/KA-2011 bahwa untuk terwujudnya keselamatan operasi kereta api , maka para pimpinan di PT.KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan dalam menyelenggarakan dan mengelola operasionalnya, serta berkeinginan kuat dalam mewujudkan keselamatan melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan. Kontak No.12 Thn.XXXIX Desember 2012.


1 komentar:

serta nama dan email anda