Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, dan pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan dilingkungan kerja PT.KAI , maka diterbitkan suatu aturan dalam
bentuk keputusan direksi tentang standardisasi rambu keselamatan / rambu peringatan
dilingkungan kerja PT.KAI dalam keputusan direksi nomor
Kep.U/LL.501/XI/1/KA-2012 tanggal 12 November 2012.
Dalam surat tersebut, disebutkan
agar unit-unit kerja dilingkungan PT.KAI melakukan pemasangan rambu-rambu
keselamatan yang sesuai dengan keputusan tersebut untuk keseragaman. Bagi rambu-rambu
yang sudah terpasang sebelum keputusan tersebut di terbitkan tetapi formatnya
tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam keputusan tersebut, maka pada
saat penggantian hendaknya di sesuaikan dengan format sesuai dengan keputusan
tersebut. ES kantor pusat, para EVP, VP dan GM UPT balai yasa, GM balai
pelatihan dan KUPT gudang persediaan menjadi penanggung jawab terhadap
pelaksanaan keputusan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pemasangan rambu-rambu keselamatan / peringatan adalah, Mengenali potensi
bahaya sesuai dengan rambu yang akan dibuat/dipasang.Gambar/pictogram
harus sesuai dengan potensi bahaya yang akan disampaikan.Lokasi pemasangan
harus mudah terbaca/terlihat.Menentukan jarak
baca aman minimum, dan ukuran rambu yang akan dipasang.Membuat rambu-rambu
tersebut harus disesuaikan dengan data-data sebagaimana disebutkan diatas. Dengan adanya standardisasi
tersebut merupakan upaya konkret dari komitmen pimpinan di PT.KAI tentang
safety NO.KP.501/1/4/KA-2011 bahwa untuk terwujudnya keselamatan operasi kereta
api , maka para pimpinan di PT.KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan
dalam menyelenggarakan dan mengelola operasionalnya, serta berkeinginan kuat
dalam mewujudkan keselamatan melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi yang
berkesinambungan. Kontak No.12 Thn.XXXIX Desember
2012.
Mantap....tks pencerahannya
BalasHapus