investigasi kecelakaan kereta api PLH Tumburan KA 116 Senja Utama Semarang dan KA 4 Argobromo Anggrek di Km 113+400/300
Emplasemen Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah tanggal 2 Oktober 2010 pada wilayah operasional Daop IV Semarang
PT Kereta Api (Persero).
Berikut ini Rekomendasi Segera yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, yaitu untuk :
- Mengkaji ulang Gapeka (dengan mempertimbangkan kemampuan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang ada) sehingga perjalanan KA mendekati jadwal yang berakibat pemindahan persilangan dapat diminimalkan.
- Melakukan pengujian terhadap kelaikan kereta terutama ketahanan struktur kereta-kereta yang sudah tua.
- Mengkaji penggunaan dan peraturan tentang penerapan Automatic Train Stop system untuk meningkatkan keselamatan kereta api.
Dan Rekomendasi Segera ditujukan kepada PT. Kereta Api (Persero) untuk :
- Segera dibuatkan telegram mengenai KA berjalan langsung di St. Petarukan dari arah St. Pemalang ke St. Comal dengan kecepatan maksimum 30 Km/jam sesuai dengan pembatas kecepatan yang ditampilkan pada sinyal masuk.
- Mencatat telegram tentang pembatasan kecepatan dalam Laporan Perjalanan Kereta Api (LAPKA) dan Laporan Harian Masinis (LHM).
- Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis serta petugas operasional (PK dan PPKA) dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang memadai.
- Mewajibkan PK untuk memberitahukan posisi KA lawan persilangan kepada masinis di wilayahnya.
- Mewajibkan tempat tinggal masinis sedekat mungkin dari tempat serah terima lokomotif.
- Segera memfungsikan data logger di St. Petarukan untuk perekaman kondisi persinyalan termasuk gangguan persinyalan di stasiun.
- Bekerja sama dengan penyelenggara prasarana untuk menerapkan Automatic Train Stop system sehingga meningkatkan keselamatan pengoperasian kereta api.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin operasional petugas dan awak KA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan kereta-kereta yang sudah tua terutama ketahanan strukturnya.
Laporan Akhir hasil investigasi akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan setelah terjadinya PLH. Hingga saat ini, KNKT masih melakukan
analisis untuk penentuan penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat disusun rekomendasi keselamatan dan safety actions
yang telah dilakukan pihak-pihak yang terkait kecelakaan sebagai upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan. ( http://www.dephub.go.id/knkt/ntsc_home/ntsc.htm )
analisis untuk penentuan penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat disusun rekomendasi keselamatan dan safety actions
yang telah dilakukan pihak-pihak yang terkait kecelakaan sebagai upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan. ( http://www.dephub.go.id/knkt/ntsc_home/ntsc.htm )
mestinya ini sudah jadi ketetapan pemerintah jangan cuma rekomendasi.
BalasHapus